Pemerintah sudah mulai mencairkan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja untuk tahap pertama sebanyak 1 juta dari 8 juta orang sasaran pekerja yang gajinya di bawah Rp3,5 juta per bulan.
"Ini bentuk kepedulian pemerintah dampak pandemi COVID-19. Pencairannya ke rekening penerima langsung," jelas Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan, Muhammad Syahrul, Minggu (15/8).
Pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sendiri sifatnya dalam hal BSU ini hanya memfasilitasi pemerintah apakah si pekerja berhak atau tidak menerima dana bantuan itu.
"Dana BSU akan diberikan kepada 8 juta pekerja itu sesuai Permennaker nomor 16 tahun 2021, calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, serta bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah semisal Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Haraoan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro," jelasnya.
Sesuai keterangannya, untuk mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta yang dapat di akses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu. bpjsketenagakerjaan. go.id.
"Kanal lain dapat di akses melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM)," tambahnya.
BPJamsostek mengingatkan sekaligus mengimbau agar para peserta tidak memberikan data pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat di lihat publik secara langsung. Dan bahwa BPJamsostek akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di Medsos," ujarnya.
Kanal terakhir yang disediakan oleh BOJamsostek adalah Kantor Cabang BOJamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJamsostek.
Sebagaimana Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia tegaskan, kata Syahrul, untuk menjaga kepatuhan atas himbauan pemerintah terkait PPKM para peserta untuk mendapatkan informasi khusus BSU di imbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Ini bentuk kepedulian pemerintah dampak pandemi COVID-19. Pencairannya ke rekening penerima langsung," jelas Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan, Muhammad Syahrul, Minggu (15/8).
Pihak BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sendiri sifatnya dalam hal BSU ini hanya memfasilitasi pemerintah apakah si pekerja berhak atau tidak menerima dana bantuan itu.
"Dana BSU akan diberikan kepada 8 juta pekerja itu sesuai Permennaker nomor 16 tahun 2021, calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, serta bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah semisal Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Haraoan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro," jelasnya.
Sesuai keterangannya, untuk mempermudah peserta untuk mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta yang dapat di akses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu. bpjsketenagakerjaan. go.id.
"Kanal lain dapat di akses melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175, atau melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM)," tambahnya.
BPJamsostek mengingatkan sekaligus mengimbau agar para peserta tidak memberikan data pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat di lihat publik secara langsung. Dan bahwa BPJamsostek akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di Medsos," ujarnya.
Kanal terakhir yang disediakan oleh BOJamsostek adalah Kantor Cabang BOJamsostek terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJamsostek.
Sebagaimana Direktur Pelayanan BPJamsostek, Roswita Nilakurnia tegaskan, kata Syahrul, untuk menjaga kepatuhan atas himbauan pemerintah terkait PPKM para peserta untuk mendapatkan informasi khusus BSU di imbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021