Polres Nias menangkap pria berinisial SZ, pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang videonya saat melakukan aksi tersebut viral di media sosial.
 
"Korban berinisial FZ. Korban dan pelaku masih memiliki ikatan keluarga," kata Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, Kamis (12/8).
 
Pelaku merupakan warga Kabupaten Nias Utara.

Video singkat tersebut memperlihatkan aksi pelaku sedang memukul hingga menendang korban berulang kali.

Baca juga: Polisi tetapkan lima anggota DPRD Labura tersangka penggunaan narkoba
 
Setelah mengetahui video penganiayaan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang selanjutnya dibawa ke Mako Polres Nias untuk dimintai keterangan.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
"Kita tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau melakukan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004," ujarnya.

Baca juga: Polisi amankan pria diduga positif COVID-19 keluyuran wisata kuliner

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021