Gubernur Sumatera Utara (Subsu),  Edy Rahmayadi didampingi Plt Wali Kota Tanjungbalai, H.Waris Thalib menemui sekaligus menyahuti empat orang pemuda yang melakukan unjuk rasa terkait usaha galian C ilegal menyebabkan jalan rusak di Tanjungbalai, Kamis (5/8).

Dalam kunjungan kerja Gubernur ke Kota Tanjungbalai tersebut, Rudy Bakti pemuda pengunjuk rasa mengeluh bahwa di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur banyak usaha galian C ilegal (tambang pasir) yang merusak lingkungan dan mengakibatkan hancurnya jalan Anwar Idris.

Baca juga: Hipsindo minta seluruh lelang proyek di Disdik Tanjungbalai diulang

"Tolong kami pak, banyak usaha galian C ilegal yang di back-up oknum anggota DPRD Tanjungbalai berinisial 'A' beroperasi tanpa izin. Dampaknya merusak lingkungan dan jalan. Mohon perhatian pak Gubernur untuk menertibkan usaha ilegal itu," kata Rudy Bakti.

Pemuda lainnya, Aldo Rivai menyampaikan bahwa Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso sudah bertahun-tahun dalam kondisi rusak berat dan banyak memakan korban akibat terpersok ke lobang yang menganga di badan jalan.

"Bertahun tahun jalan D.I Panjaitan rusak berat, korban juga tidak terhitung. Kami masyarakat Tanjungbalai meminta pak Gubernur segera memperbaiki Jalan Provinsi di Kelurahan Pasar Baru itu," ujar Aldo.

Sementara itu, M Ryanda Panjaitan mengeluhkan kerusakan Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Sejahtera Kecamatan TB-Utara yang juga dalam kondisi berlubang layaknya kubangan, sehingga meresahkan masyarakat pengguna jalan milik Pemkot Tanjungbalai.

"Masyarakat resah. Tolong kami pak Gubernur, sebab Pemkot Tanjungbalai terkesan tutup mata dengan kerusakan Jalan D.I Panjaitan tersebut," kata Ryanda.

Kacak Alonso, mengeluhkan banyaknya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dalam kondisi tidak berfungsi (mati) membuat gelap gulita yang menyebabkan rawan tindak kejahatan.

"LPJU banyak yang mati membuat gelap sehingga mengundang terjadinya aksi kriminal yang meresahkan warga," sebut Kacak.

Menyahuti aspirasi pengunjuk rasa, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan bahwa galian C ilegal wajib ditertibkan. Gubsu menyatakan Satpol PP dan Aparat terkait jawib menentindak usaha galian C yang tidak memiliki izin dari pemerintah provinsi.

Tentang Jalan rusak dan LPJU yang mati, kata Gubsu, itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memperbaikinya sebagai bentuk pelayanan publik.

"Jalan provinsi yang rusak tentu menjadi tanggung jawab kami Pemprov Sumatera Utara. Untuk jalan Kota dan LPJU yang mati menjadi tanggung pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Tanjungbalai, khususnya Plt Wali Kota kami minta merespon keinginan masyarakat," ujar Edy Rahmayadi.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021