Himpunan Perusahaan Kontruksi Indonesia (Hipsindo) Kota Tanjungbalai meminta agar seluruh lelang/tender proyek Tahun Anggaran 2021 di Satuan Kerja Dinas Pendidikan daerah setempat dibatalkan, karena dinilai melanggar Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pimpinan Kota Hipsindo Tanjungbalai, Ibnuh Santoso kepada pers terkait kejanggalan dalam HPS 12 paket proyek fisik di Disdik Kota Tanjungbalai yang tidak mencantumkan SMKK, Selasa (3/8).

Baca juga: Plt Wali Kota Tanjungbalai sampaikan lima pesan kepada ASN

Ia menjelaskan, dalam regulasi Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur bahwa dokumen rancangan konseptual SMKK (Sistem Manejemen Keselamatan Konstruksi) merupakan hal yang wajib untuk disajikan dalam Harga Perhitungan Sendiri (HPS), dimana penerapan SMKK itu merupakan satu kesatuan dalam dokumen Rancangan Keselamatan Kerja (RKK) yang disusun oleh penyedia jasa.

Namun kata Ibnu, 12 item paket pekerjaan fisik pada Satker Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai yang saat ini dalam proses lelang dilaman lpse.tanjungbalaikota.go.id seluruhnya tidak memuat dokumen HPS dari RKK sebagai mana diatur Permen PUPR tersebut.

Penerapan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengharuskan SMKK dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK. 

"Anehnya, dalam pekerjaan konstruksi rekanan diwajibkan menyediakan SMKK, tetapi tidak ada BOQ HPS penerapan SMKK dari PKK tidak ditemukan sebagaimana diatur Permen PUPR 10 tersebut. Maka, 12 paket proyek yang Dinas Pendidikan yang sedang tender dibatalkan, kemudian dilelang atau tender ulang," kata Ibnuh.

Ibnuh menambahkan, atas keteledoran yang berpotensi menjadi temuan, pihaknya telah menyurati Kepala UKPBJ BPBJ/ULP Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk membatalkan proses lelang 12 paket pekerjaan fisik yang ada di dinas pendidikan Kota Tanjungbalai.

Kepala LPSE Kota Tanjungbalai, Muhammad Amin membenarkan jika dokumen BOQ biaya penerapan SMKK wajib dicantumkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam HPS pekerjaan yang akan dilelang. Karena hal itu diatur Permen PUPR Nomor 10/2021.

Jika dokumen SMKK tidak ditemukan dalam dokumen HPS itu merupakan kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen sehingga proses lelang paket pekerjaan harus dibatalkan untuk memperbaharui dokumen penerapan SMKK, kemudian dilelang ulang kembali. 

"Setiap paket pekerjaan yang akan proses lelang harus mencantumkan BOQ biaya penerapan SMKK, jika tidak ada, mungkin akibat kelalaian PPK maka proses lelang wajib dibatalkan, kemudian diulang kembali dengan mencantumkan biaya penerapan SMKK pada dokumen HPS," ujar Amin.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021