Jumlah dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah di Sumatera Utara terus meningkat di tengah pandemi COVID-19 atau mencapai Rp17,274 triliun di posisi Juni 2021.

"Jumlah DPK di posisi Juni 2021 yang sebesar Rp17,274 triliun itu lebih tinggi dari posisi sama 2020 yang masih Rp14,649 triliun," ujar Kepala Kantor Perwakilan Sumut Bank Indonesia (BI) Soekowardojo di Medan, Rabu (4/8).

Kenaikan total DPK perbankan syariah itu, ujar Soekowardojo yang didampingi Deputi Direktur Poltak Sitanggang, didorong meningkatnya jumlah seluruh jenis simpanan mulai tabungan, giro dan deposito.

Baca juga: Sri Mulyani: Kapitalisasi pasar saham syariah capai Rp3.372,2 triliun

Jumlah tabungan di posisi Juni 2021 sebanyak Rp1,138 triliun atau naik dari periode sama 2020 yang sebesar Rp732,503 miliar.

Sementara jumlah giro senilai Rp8,075 triliun dari periode sama 2020 yang masih Rp6,691 triliun.

Ada pun jumlah deposito mencapai Rp8,059 triliun dari posisi sama di 2020 yang Rp7,224 triliun.

Menurut Soeko, berdasarkan golongan nasabah, pertumbuhan DPK perbankan syariah itu terutama didorong oleh perseorangan dan swasta seperti yang juga terjadi di perbankan konvensional.

"Pertumbuhan DPK perbankan syariah itu didorong semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat atas sistem syariah dan juga sedang adanya pandemi COVID-19," katanya.

Masyarakat, ujar dia, semakin berhati-hati menggunakan uangnya termasuk untuk bisnis akibat pandemi COVID-19 yang membuat perekonomian terganggu.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021