Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi jual beli vaksin COVID-19 di Kota Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis (29/7), mengatakan Ketua Tim JPU adalah Robertson Pakpahan dari Kejati Sumut.
Ia menjelaskan, saat ini Tim JPU masih bekerja menyusun dakwaan perkara tersebut.
Baca juga: Polda Sumut periksa Plt Kadis Kesehatan sebagai saksi kasus vaksinasi ilegal
"Jika surat dakwaan rampung, maka Tim JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi jual beli vaksin COVID-19 ilegal dari penyidik Polda Sumatera Utara. Ketiga tersangka itu yakni dr IW, dr KS, dan SW.
Polda Sumut sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.
Baca juga: Polda Sumut periksa Karutan Medan terkait vaksinasi COVID-19 ilegal
Keempat tersangka itu SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa 18 Mei 2021, saat tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang, sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis (29/7), mengatakan Ketua Tim JPU adalah Robertson Pakpahan dari Kejati Sumut.
Ia menjelaskan, saat ini Tim JPU masih bekerja menyusun dakwaan perkara tersebut.
Baca juga: Polda Sumut periksa Plt Kadis Kesehatan sebagai saksi kasus vaksinasi ilegal
"Jika surat dakwaan rampung, maka Tim JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi jual beli vaksin COVID-19 ilegal dari penyidik Polda Sumatera Utara. Ketiga tersangka itu yakni dr IW, dr KS, dan SW.
Polda Sumut sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan.
Baca juga: Polda Sumut periksa Karutan Medan terkait vaksinasi COVID-19 ilegal
Keempat tersangka itu SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa 18 Mei 2021, saat tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang, sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021