Komite Operator Penerbangan (AOC) Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, menerapkan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai level daerah tujuan calon penumpang walaupun kesulitan.
"Yang harus kami pahami itu level 1, level 2, level 3 dan level 4. Jadi traveling (berpergian) ada status level daerah," ujar Ketua AOC Bandara Internasional Kualanamu Rahmat Iskandar, di Medan, Kamis (29/7).
Pihaknya menemui kesulitan, terutama pekerja maskapai dalam menentukan masing-masing level penerbangan ke daerah tujuan, karena harus sering memahami peraturan terbaru transportasi udara.
Apalagi Satgas Penanganan COVID-19 pekan ini baru menerbitkan Surat Edaran No. 16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 berlaku efektif 26 Juli 2021.
"Kami level 4 di Medan, Jawa dan Bali masih sama. Kalau Kalimantan, berbeda lagi. Jika peraturan itu terus dipertahankan, ya kita lihat bagaimana masa depan aviasi di Indonesia," kata dia lagi.
Data terakhir di Bandara Internasional Kualanamu sejak diberlakukan Surat Edaran No. 16/2021 pada 26 Juli 2021 tercatat ada 2.999 orang dengan 38 penerbangan, dan 27 Juli 2021 ada 3.120 orang dengan 48 penerbangan.
"Kami juga di lapangan bingung, bukan hanya petugas. Karena kami penyaring dari aturan tadi," ujar Rahmat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021