Tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satres Narkoba Tebing Tinggi dari tempat terpisah bersama barang buktinya. 

Pria berinisial SHD (33) diamankan petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di dekat kediamannya di Jl Abdul Hamid Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, karena memiliki narkotika jenis sabu.

Dari tangan SHD berhasil diamankan barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram yang diselipkan di bungkus rokok dan 3,85 gram diselipkan di dalam bungkus kuaci serta beberapa plastik klip transparan.

Baca juga: Positif COVID-19 di Tebing Tinggi terus bertambah

Dua orang lainnya yang diamankan adalah Rn alias Ipin (39) warga Dusun Baru, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai dan Sn alias Suri (30) warga Dusun V, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Bersama keduanya diamankan barang bukti yang berhasil ditemukan 10,05 gram didapat di bawah jok mobil yang diparkir di depan rumah tersangka.
 
Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (28/7) membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku. 

Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut. Ketiga pelaku  dijerat dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021