BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Pematangsiantar mensosialisasikan program perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 50 badan usaha di enam kabupaten/kota wilayah kerja. 

JKP yang secara resmi diterbitkan Pemerintah melalui UU Cipta Kerja merupakah salah satu manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada 27 Juli 2021 di Hotel Horizon Pematangsiantar dirangkai dengan pemberian penghargaan 
Zero Accident tahun 2021.

Baca juga: BPJamsostek serahkan beasiswa kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan di Samosir

Kepala Kantor Cabang Pematangsiantar Andi Widya Leksana berpesan kepada seluruh perusahaan untuk dapat menjalin kerjasama yang berkelanjutan dengan pihaknya. 

Bentuk kerjasama itu, melaporkan tenaga kerjanya dan taat iuran, sehingga seluruh pekerjanya terlindungi dan memperoleh manfaat dari BPJamsostek.

Perwakilan dari badan usaha berjanji akan terus mendukung program pemerintah tersebut, sehingga seluruh pekerja terlindungi dan memperoleh manfaat dari program BP Jamsostek.

Dalam kegiatan itu, Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Dinas Tenagakerja Provinsi Sumatera Utara Bangun N Hutagalung SH memaparkan keterkaitan pengawas ketenagakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan peran pengawas ketenagakerjaan adalah  untuk memastikan setiap pekerja/buruh memperoleh jaminan sosial.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021