Polsek Binjai Selatan melakukan penangkapan terhadap MP (23) warga Jalan Nibung-III Kelurahan Jati Makmur Lingkungan-I, Kecamatan Binjai Utara, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Senin (26/7).

Siswanto menjelaskan penangkapan terhadap MP dilakukan di Jalan Sabili Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

Baca juga: Polsek Binjai Timur amankan dua pelaku pencurian

Kasubbag Humas itu menyampaikan sekitar pukul 12.00 WIB, tim unit Reskrim Polsek Binjai Selatan mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Binjai Selatan Kompol B Sitanggang memerintahkan Kanit Reskrim AKP J Bangun untuk melakukan penangkapan.

Maka tidak menunggu waktu lama menemukan seorang laki-laki sehingga saat itu juga melakukan penangkapan terhadap tersangka MP dan ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dipegang dengan tangan kiri oleh tersangka.

Baca juga: Polsek Binjai Kota amankan pemilik sabu-sabu

Selanjutnya dilakukan interograsi terhadap tersangka dan ianya mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli seharga Rp 80.000 dari seseorang di daerah Tajung Jati Binjai.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021