Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyalurkan hewan kurban sembilan ekor sapi dan dua ekor kambing dan dagingnya akan dibagi-bagikan kepada warga pada Idul Adha 1442 Hijriah.

"Melaksanakan kurban bagi yang mampu adalah wajib hukumnya, ini juga adalah sebagai bentuk solidaritas dan empati kita kepada manusia," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Agus Salim di Medan, Selasa (20/7).

Ia menyebutkan pelaksanaan pemotongan hewan kurban ini juga menjadi rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, dalam situasi pandemi COVID-19 serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan yang berlangsung sampai awal Agustus 2021.

"Pemberian hewan kurban bagi masyarakat yang membutuhkan, kiranya dapat meringankan beban mereka," ujarnya.

Ketua Panitia Idul Adha 1442 Hijriah Kejati Sumut yang juga Aspidum Dr Sugeng Riyanta mengatakan penyembelihan hewan kurban ini sebagai wujud empati bagi manusia, apalagi melaksanakan kurban bagi yang mampu sebagai wajib hukumnya.

Ia berharap, kegiatan ini tetap berkesinambungan, sedangkan tahun depan bisa lebih semarak lagi dengan penyembelihan hewan kurban lebih banyak untuk disalurkan.

"Kurban tahun ini kita salurkan kepada masyarakat sekitar, rumah panti asuhan, pensiunan, dan pegawai honorer," ucapnya.

Ia menambahkan mengingat pelaksanaan kegiatan ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19, semua panitia tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Daging kurban ini kita distribusikan langsung kepada warga yang membutuhkan. Pola penyalurannya juga kita atur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021