Polsek Binjai Kota mengamankan BN alias Biset (39) warga Dusun IV Sukamaju, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, karena melakukan pencurian rokok di toko Sari Wangi Kota Binjai.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat (16/7).

Siswanto menjelaskan personel Unit Reskrim Polsek Binjai Kota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Ahmad Yani Lingkungan-IV Kecamatan Binjai Kota telah terjadi pencurian di toko Sari Wangi.

Baca juga: Kapolres Binjai tinjau pos PPKM Mikro antisipasi COVID-19

Kemudian Kapolsek Binjai Kota Kompol Arisfianto, S.Sos memerintahkan Unit Reskrim dibawah pimpinan Ipda Rudi Simatupang dan Ipda R.K. Padang bersama tim segera menuju tempat kejadian sesuai informasi yang diterima, dan sesampainya di TKP personel langsung mengamankan pelaku.

Selain pelaku juga diamankan barang buktinya berupa satu slop rokok merk sempurna besar, satu slop rokok merk sempurna kecil, dua slop rokok merk Surya 16, Lima slop rokok merk BMW hitam, lima slop rokok merk BMW putih satu slop rokok merk Buk, satu slop rokok merk gerbang, tiga slop rokok merk Club Milid dan semuanya dimasukkan kedalam karung goni warna putih.

Kemudian setelah sampai di Mako Polsek Binjai Kota langsung dilakukan interograsi dan ianya langsung mengakui perbuatanya. Tersangka BN alias Biset ini diancam dengan pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana.

Sementara itu sebelumnya tersangka BN alias Biset ini pura-pura membeli mie dan menawar dengan harga murah (rendah) sehingga tidak jadi membeli mie tersebut, saat pemilik toko mengembalikan barang berupa mie yang tidak jadi dibeli oleh tersangka.

Namun tersangka menarik karung goni keluar dari toko yang berisikan rokok dan terlihat di monitor CCTV, kemudian pemilik toko mengejar sambil berkata maling-maling dan saat itu juga langsung diamankan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021