Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo SIK bersama Kasat Lantas AKP Joko Lelono melakukan pengecekan langsung ke pos PPKM Kota Binjai yang berlokasi di pintu keluar-masuk tol Binjai-Medan, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19, Rabu (14/7).
Dalam pengecekan tersebut Kapolres berpesan kepada personel TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan yang sedang melaksanakan tugas di pos PPKM.
Selain itu utamakan keselamatan diri pada saat melaksanakan tugas penyekatan di pos PPKM dan tetap gunakan bahasa yang santun serta humanis kepada masyarakat sehingga tidak ada komplain dari masyarakat pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Polsek Binjai Barat ringkus tersangka curanmor
"Tingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan pada saat berada di pos PPKM baik siang hari maupun pada malam hari, mengingat lokasinya jauh dari pemukiman masyarakat dan dikelilingi oleh perkebunan sawit," katanya.
Berikan himbauan kepada masyarakat agar dapat mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021, ingatkan masyarakat pada saat diberlakukannya PPKM lebih baik di rumah saja bila tidak ada kepentingan yang mendesak.
Selalu mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dengan mematuhi 5 M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas) sehingga rantai pandemi COVID-19 dapat kita cegah bersama, ujar Ramadhoni.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Dalam pengecekan tersebut Kapolres berpesan kepada personel TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan yang sedang melaksanakan tugas di pos PPKM.
Selain itu utamakan keselamatan diri pada saat melaksanakan tugas penyekatan di pos PPKM dan tetap gunakan bahasa yang santun serta humanis kepada masyarakat sehingga tidak ada komplain dari masyarakat pengguna jalan lainnya.
Baca juga: Polsek Binjai Barat ringkus tersangka curanmor
"Tingkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan pada saat berada di pos PPKM baik siang hari maupun pada malam hari, mengingat lokasinya jauh dari pemukiman masyarakat dan dikelilingi oleh perkebunan sawit," katanya.
Berikan himbauan kepada masyarakat agar dapat mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2021, ingatkan masyarakat pada saat diberlakukannya PPKM lebih baik di rumah saja bila tidak ada kepentingan yang mendesak.
Selalu mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dengan mematuhi 5 M (menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas) sehingga rantai pandemi COVID-19 dapat kita cegah bersama, ujar Ramadhoni.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021