Kadis Kominfo Dedi.P.Siagian yang juga Jubir Pemkot Tebing Tinggi menyampaikan wali kota juga mengeluarkan instruksi untuk perayaan Idhul Adha. 

Dedi Siagian menjelaskan Kamis (15/7) bahwa dalam Instruksi wali kota juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 H seperti peniadaan takbir keliling, hanya boleh di mesjid dan musholla

Begitu juga dengan Sholat Idul Adha agar dilaksanakan di mesjid dan mushola dengan menjalankan prokes secara ketat, 

BKM harus menyediakan pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan juga masker. Dan seluruh jamaah sholat Idul Adha wajib menggunakan masker. 

Baca juga: Penerapan PPKM Mikro Tebing Tinggi sampai 20 Juli 2021

Terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan hewan qurban agar sesuai dengan syariat agama. 

Dan pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke penerima. 

Panitia Qurban juga harus memastikan hewan kurban terjamin kesehatannya, cukup umur dan tentunya sesuai dengan syariat agama baik kelayakaan hewan qurban maupun proses penyembelihannya. 

Dan pada saat penyembelihan agar tidak terjadi pengumpulan massa, bagi masyarakat yang ingin melihat harus menjaga jarak dan memakai masker.

"Pendistribusian daging kurban harus dilakukan oleh panitia. Jangan si penerima yang menjemput daging kurban karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurban," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021