Wali Kota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 188.45/4931/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Tebing Tinggi.
Melalui Instruksi ini, PPKM Mikro di Kota Tebing Tinggi diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Dalam surat diatur bagaimana penanganan yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Tebing Tinggi.
Juru bicara Pemkot Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Tebing Tinggi, Kamis (15/07) mengatakan PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Baca juga: Bhakti sosial Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
Diharapkan seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas COVID-19 Kota Tebing Tinggi dapat menjalankan instruksi ini demi memutus penyebaran COVID-19 di Tebing Tinggi.
Diharapkan pula petugas yang melaksanakan dilapangan diharapkan tetap bertindak humanis dalam menjalankan instruksi tersebut.
Berikan penjelasan atau pengertian kepada masyarakat secara gamblang dan jelas agar warga dapat memaluminya, ujar Dedi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Melalui Instruksi ini, PPKM Mikro di Kota Tebing Tinggi diperpanjang sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Dalam surat diatur bagaimana penanganan yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Tebing Tinggi.
Juru bicara Pemkot Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, ditemui di Rumah Dinas Wali Kota Tebing Tinggi, Kamis (15/07) mengatakan PPKM Berbasis Mikro kembali dilanjutkan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.
Baca juga: Bhakti sosial Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi
Diharapkan seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas COVID-19 Kota Tebing Tinggi dapat menjalankan instruksi ini demi memutus penyebaran COVID-19 di Tebing Tinggi.
Diharapkan pula petugas yang melaksanakan dilapangan diharapkan tetap bertindak humanis dalam menjalankan instruksi tersebut.
Berikan penjelasan atau pengertian kepada masyarakat secara gamblang dan jelas agar warga dapat memaluminya, ujar Dedi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021