Praktisi Digital, RTIK & CEO Riaukarya.com, Abdullah Umar menyampaikan lindungi computer dengan perangkat lunak anti virus.
"Jangan membalas email yang meminta data pribadi, dan pastikan akses alamat website internet banking benar," katanya pada Webiner Literasi Digital di Asahan, 8 Juli 2021 yang mengangkat tema Phishing, apa itu dan bagaimana cara mengatasinya.
Ia menjelaskan pshishing, merupakan metode yang digunakan seseorang untuk mengelabui orang lain. Jenis phishing terdiri dari, phising melalui email, phishing melalui situs, phishing melalui keyloggers, dan pshishing melalui rekening online.
Baca juga: Bisnis melalui online perluas pemasaran
Hal yang harus dilakukan ialah, lindungi computer dengan perangkat lunak anti virus, segera hubungi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), jangan membalas email yang meminta data pribadi, dan pastikan akses alamat website internet banking benar.
Sesi Budaya Digital oleh Yessica Siagian (Dosen Sistem Informatika STMIK Royal Kisaran) yang memberikan materi dengan tema " Peran Literasi Digital Untuk Mengubah Mindset Konsumtif Menjadi Produktif.
Yessica menyampaikan pengertian mindset atau pola pikir seseorang yang tentunnya bisa diubah ataupun dibentuk ulang oleh diri kita sendiri.
Perilaku konsumtif sebagai tindakan untuk membeli barang mengutamakan faktor kemauan bukan kebutuhan.
Masyarakat dapat mengubah perilaku konsumtif menjadi produktif dengan mencatat keuangan, jual-beli suatu barang, amati tiru modivikasi, investasi, dan bijak kredit.
Narasumber terakhir pada sesi Etika Budaya oleh Endra Saputra (Dosen Tetap Yayasan Wakil Ketua 2 Bidang SDM, Keuangan dan Sarana/Prasarana STMIK Royal Kisaran). Endra mengangkat tema “E-Transaction: Etika dan Peraturan yang Berlaku Untuk Transaksi Digital".
Baca juga: Melanie Soobono berbagi tips menghadapi digitalisasi
Endra membahas transaksi elektronik yang terdiri dari, pengguna, infrastruktur, regulasi, dan sistem pembayaran.
Regulasi E-transaction sesuai UU RI No 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya.
Webinar diakhiri oleh Agrippina Brescia (Content Writer Be With You dan Influencer dengan Followers 5051).
Agrippina menyimpulkan tema yang diangkat para narasumber berupa, cakap digital di era pandemi memudahkan masyarakat karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun.
Atasi phishing dengan perangkat lunak anti virus dan segera hubungi pelaku usaha jasa keuangan. Ubah perilaku komsumsif menjadi produktif dengan investasi. Regulasi E-transaction merupakan perbuatan hukum dengan menggunakan media elektronik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Jangan membalas email yang meminta data pribadi, dan pastikan akses alamat website internet banking benar," katanya pada Webiner Literasi Digital di Asahan, 8 Juli 2021 yang mengangkat tema Phishing, apa itu dan bagaimana cara mengatasinya.
Ia menjelaskan pshishing, merupakan metode yang digunakan seseorang untuk mengelabui orang lain. Jenis phishing terdiri dari, phising melalui email, phishing melalui situs, phishing melalui keyloggers, dan pshishing melalui rekening online.
Baca juga: Bisnis melalui online perluas pemasaran
Hal yang harus dilakukan ialah, lindungi computer dengan perangkat lunak anti virus, segera hubungi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), jangan membalas email yang meminta data pribadi, dan pastikan akses alamat website internet banking benar.
Sesi Budaya Digital oleh Yessica Siagian (Dosen Sistem Informatika STMIK Royal Kisaran) yang memberikan materi dengan tema " Peran Literasi Digital Untuk Mengubah Mindset Konsumtif Menjadi Produktif.
Yessica menyampaikan pengertian mindset atau pola pikir seseorang yang tentunnya bisa diubah ataupun dibentuk ulang oleh diri kita sendiri.
Perilaku konsumtif sebagai tindakan untuk membeli barang mengutamakan faktor kemauan bukan kebutuhan.
Masyarakat dapat mengubah perilaku konsumtif menjadi produktif dengan mencatat keuangan, jual-beli suatu barang, amati tiru modivikasi, investasi, dan bijak kredit.
Narasumber terakhir pada sesi Etika Budaya oleh Endra Saputra (Dosen Tetap Yayasan Wakil Ketua 2 Bidang SDM, Keuangan dan Sarana/Prasarana STMIK Royal Kisaran). Endra mengangkat tema “E-Transaction: Etika dan Peraturan yang Berlaku Untuk Transaksi Digital".
Baca juga: Melanie Soobono berbagi tips menghadapi digitalisasi
Endra membahas transaksi elektronik yang terdiri dari, pengguna, infrastruktur, regulasi, dan sistem pembayaran.
Regulasi E-transaction sesuai UU RI No 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya.
Webinar diakhiri oleh Agrippina Brescia (Content Writer Be With You dan Influencer dengan Followers 5051).
Agrippina menyimpulkan tema yang diangkat para narasumber berupa, cakap digital di era pandemi memudahkan masyarakat karena dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun.
Atasi phishing dengan perangkat lunak anti virus dan segera hubungi pelaku usaha jasa keuangan. Ubah perilaku komsumsif menjadi produktif dengan investasi. Regulasi E-transaction merupakan perbuatan hukum dengan menggunakan media elektronik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021