DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, mengharapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dapat menekan penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.

"Adanya PPKM Darurat ini betul-betul dapat dilaksanakan, sehingga bisa menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Medan," ucap Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala di Medan, Rabu (14/7). 

Baca juga: CIMB Niaga jadi koordinator program vaksinasi nasabah, karyawan, dan keluarga karyawan bank di Medan

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut melanjutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan yang dibantu TNI/Polri agar menindak tegas pelanggar PPKM Darurat, terutama di pos penyekatan hingga 20 Juli.

Hal itu karena ia mengakui, bahwa penyebaran kasus COVID-19 di ibu kota Provinsi Sumater Utara akhir-akhir ini menunjukkan tren peningkatan, di antaranya terjadi kerumunan dan mobilitas penduduk.

Laporan Satuan Tugas COVID-19 Kota Medan hingga Rabu ini menyebutkan, jumlah warga terkonfirmasi positif 20.229 orang, di antaranya 17.604 sembuh, 652 meninggal dan dirawat 1.973 orang.

"Membatasi kegiatan masyarakat yang selama ini terjadi kerumunan. Bila ada warga terpapar, maka mengurangi penyebaran secara masif. Tinggal Dinas Kesehatan fokus mengobati yang positif," katanya.

Anggota Fraksi PKS itu mendesak, agar Pemkot Medan segera menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak kebijakan PPKM Darurat tersebut.

"Itu, harus karena menyangkut kehidupan sehari-hari, baik uang tunai atau bahan pokok. Tetap kita pantau pelaksanaan PPKM Darurat ini dan kita kritisi dengan memberi solusi," tegas Rajudin.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021