Seluruh toko alat musik dan olahraga di Jalan Kesawan, Kelurahan Kesawan, Kota Medan, Sumatera Utara, diimbau untuk tutup sementara dan mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Ayo pak, tutup sementara tokonya sampai tanggal 20 Juli 2021. Kita mengimbau sesuai Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 443.2/6134 tertanggal 12 Juli 2021," kata ketua tim gabungan yang dipimpim Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (13/7). 

Maringan yang didampingi petugas keamanan lainnya dengan humanis menyampaikan imbauan kepada pemilik toko agar menutup usahanya demi kesehatan bersama.

Baca juga: Pemkot Medan sosialisasi PPKM Darurat kepada warga

Pada kesempatan itu petugas juga menempelkan selebaran berisi imbauan penutupan toko hingga tanggal 20 Juli 2021.

Melihat petugas datang sambil menyampaikan imbauan, para pemilik toko bergegas menutup toko masing-masing.

Seorang pemilik toko, Jamir Sing, menyatakan mendukung PPKM Darurat. "Jadi kita menutup toko," ujarnya.

Sementara pemilik toko lainnya, Anies, menyebutkan telah menyuruh karyawannya untuk menutup tokonya. "Memang kemarin sudah ada sosialisasi mengenai pentupan toko, dan sekarang harus dilaksanakan," katanya.

Selain toko penjualan alat musik dan olahraga, petugas juga mengimbau penutupan toko di Pajak Ikan Lama Kota Medan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021