Kepolisian Resor Kabupaten Langkat mencatat penyebaran COVID-19 di daerah ini terkonfirmasi positif 1.417 orang, sembuh 1.202 orang, meninggal dunia dengan status probable 67 orang dan meninggal dunia dengan status COVID-19 mencapai 181 orang.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK di Stabat, Selasa (13/7).
Danu menyampaikan guna mengantisipasi penyebaran virus tersebut di wilayah hukum Polres Langkat, maka Polres Langkat melaksanakan kegiatan PPKM Mikro selama 30 hari terhitung mulai tanggal 12 Juli-10 Agustus 2021.
Baca juga: Kapolres Langkat sebut empat kecamatan zona kuning
Selain itu untuk wilayah hukum Polres Langkat mendirikan dua pos penyekatan yaitu Pos penyekatan Halaban di Besitang, Pos Penyekatan Sei Karang di Stabat.
Danu Pamungkas Totok SH SIK menjelaskan juga kita harus melaksanakan PPKM mikro harus secara humanis dan baik.
"Karena sudah ada penolakan yang sudah viral di media sosial maka dari itu kita harus melaksanakan dengan sopan dan humanis,"katanya.
Selain itu juga mengecek kesehatan dan kondisi yang melaksanakan PPKM mikro jangan ada personel yang sedang sakit melaksanakan kegiatan. Kami rapkan kita yang melaksanakan PPKM mikro harus sehat.
Sementara dalam apel gelar pasukan yang dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan.
"Perkembangan penyebaran COVID-19 masih belum berakhir, Malah sebaliknya menunjukkan trend kenaikan yang sangat signifikan," katanya.
Untuk itulah mari kita secara bersama-sama segera mengatasi penyebaran virus corona ini salah satunya dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK di Stabat, Selasa (13/7).
Danu menyampaikan guna mengantisipasi penyebaran virus tersebut di wilayah hukum Polres Langkat, maka Polres Langkat melaksanakan kegiatan PPKM Mikro selama 30 hari terhitung mulai tanggal 12 Juli-10 Agustus 2021.
Baca juga: Kapolres Langkat sebut empat kecamatan zona kuning
Selain itu untuk wilayah hukum Polres Langkat mendirikan dua pos penyekatan yaitu Pos penyekatan Halaban di Besitang, Pos Penyekatan Sei Karang di Stabat.
Danu Pamungkas Totok SH SIK menjelaskan juga kita harus melaksanakan PPKM mikro harus secara humanis dan baik.
"Karena sudah ada penolakan yang sudah viral di media sosial maka dari itu kita harus melaksanakan dengan sopan dan humanis,"katanya.
Selain itu juga mengecek kesehatan dan kondisi yang melaksanakan PPKM mikro jangan ada personel yang sedang sakit melaksanakan kegiatan. Kami rapkan kita yang melaksanakan PPKM mikro harus sehat.
Sementara dalam apel gelar pasukan yang dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan.
"Perkembangan penyebaran COVID-19 masih belum berakhir, Malah sebaliknya menunjukkan trend kenaikan yang sangat signifikan," katanya.
Untuk itulah mari kita secara bersama-sama segera mengatasi penyebaran virus corona ini salah satunya dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021