Tim Gabungan Satgas COVID-19 Sumatera Utara melakukan sosialisasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dengan membagikan ribuan brosur kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Senin (12/7), mengatakan sosialisasi tersebut gencar dilakukan oleh TNI-Polri dan Satgas COVID-19 Sumut.
Tim yang berasal dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta unsur terkait lainnya tidak hanya membagikan brosur, namun juga memasang spanduk dan baliho berisi imbauan dan sosialisasi terkait PPKM Darurat Kota Medan.
Baca juga: Pemkot Medan sosialisasikan ketentuan PPKM darurat
Spanduk dan baliho dipasang di10 titik di antaranya di Jalan Sudirman, Jalan SM Raja Simpang Indogrosir, Jalan Suprapto, Jalan Diponegoro, Jalan M Yamin, Jalan Brijen Katamso, Jalan Pemuda, Jalan Jamin Ginting, Jalan Gatot Subroto, dan Simpang Fly Over Amplas.
Hadi menyebutkan, hari pertama PPKM Darurat terus dilaksanakan sambil sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan yang tertuang dalam INMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2021.
"Brosur dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan. Kita berharap agar masyarakat paham terhadap PPKM Darurat Kota Medan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Senin (12/7), mengatakan sosialisasi tersebut gencar dilakukan oleh TNI-Polri dan Satgas COVID-19 Sumut.
Tim yang berasal dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta unsur terkait lainnya tidak hanya membagikan brosur, namun juga memasang spanduk dan baliho berisi imbauan dan sosialisasi terkait PPKM Darurat Kota Medan.
Baca juga: Pemkot Medan sosialisasikan ketentuan PPKM darurat
Spanduk dan baliho dipasang di10 titik di antaranya di Jalan Sudirman, Jalan SM Raja Simpang Indogrosir, Jalan Suprapto, Jalan Diponegoro, Jalan M Yamin, Jalan Brijen Katamso, Jalan Pemuda, Jalan Jamin Ginting, Jalan Gatot Subroto, dan Simpang Fly Over Amplas.
Hadi menyebutkan, hari pertama PPKM Darurat terus dilaksanakan sambil sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan yang tertuang dalam INMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2021.
"Brosur dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan. Kita berharap agar masyarakat paham terhadap PPKM Darurat Kota Medan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021