Pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan produksi dan penyebaran uang palsu di Tebing Tinggi dengan meringkus satu orang tersangka berinisial R (44).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Tersangka berinisial R warga Desa Beringin, Kecamatan Pagurawan, Kabupaten Batubara," kata Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Minggu (11/7).
Ia mengatakan bahwa tersangka diamankan petugas Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca juga: Polisi di Medan tangkap dua pelaku penganiayaan anggota Polri
Baca juga: Polisi di Medan tangkap dua pelaku penganiayaan anggota Polri
Pada saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar, dengan rincian 23 lembar dengan nomor seri APZ263728, enam lembar dengan nomor seri CKJ022522, satu lembar dengan nomor seri WHH919560, serta satu mesin printer.
Pelaku bersama barang bukti diamankan petugas ke Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) UU No 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021