Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyebutkan pihaknya belum mengeluarkan larangan beribadah di tempat ibadah selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang kembali dari 6-20 Juli 2021.
"Tidak ada larangan beribadah di tempat ibadah. Namun diminta penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan ketat," ujarnya di Medan, Rabu (7/7).
Gubernur menegaskan jika pun rumah ibadah itu harus ditutup, maka itu merupakan hasil evaluasi satgas penanganan COVID-19 kabupaten/kota masing-masing.
Baca juga: PPKM Mikro di Tapteng, Bupati: Pesta dilarang, ibadah wajib patuhi prokes
Dia mengakui, sesuai instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No 288.54/26/INS/2021, untuk wilayah yang berada di level 4, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah ditiadakan.
Namun, kata Edy, semuanya tergantung kondisi daerah. Jika pemerintah daerah menyatakan penyebaran COVID-19 masih aman dan terkendali, maka kegiatan keagamaan tetap dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.
"Yang pasti, saat ini penyebaran COVID-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus COVID-19 di Sumut belum mengarah untuk sampai menutup tempat-tempat ibadah," ujar Edy Rahmayadi,.yang didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar.
Baca juga: Penerapan PPKM Mikro di Sibolga, pesta ditiadakan, operasional pasar dan cafe dibatasi
Meskipun demikian, ujar Edy, dua kota di Sumut, yakni Medan dan Sibolga, masuk dalam katagori beredar di level 4.
Biahkan, cakupan PPKM mikro di Sumut bertambah dua, yakni Sibolga dan Padang Sidempuan dari sebelumnya 10, yaitu Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Dairi dan Karo,
Gubernur menyebutkan, penerapan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas secara ketat masih merupakan cara yang paling ampuh untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Selain itu warga harus divaksin. Masyarakat Sumut, khususnya di Kota Medan dan Sibolga, yang berada di. level 4," katanya.
Baca juga: Bobby Nasution: Resepsi nikah dibatasi 30 orang selama PPKM mikro di Medan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021