Sumut Watch menilai pengangkatan tim tenaga ahli Bupati Simalungun tidak punya dasar hukum yang akurat dan valid. 

Daulat Sihombing SH MH selaku Board Executive, melalui rilis pers, Senin (5/7), menyebut SK Bupati tersebut amburadul alias berantakan. 

Menurut mantan Hakim Adhoc PN Medan ini, 11 peraturan yang menjadi konsideran SK tersebut, faktanya tidak mengatur bahkan tidak memiliki korelasi apapun tentang pengangkatan tenaga ahli gubernur/bupati/wali kota. 

Dicontohkan satu di antaranya, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang dijadikan sebagai referensi yuridis dalam pengangkatan tenaga ahli Bupati Simalungun. 

Baca juga: Pengembangan Wisata Toba dan kekhawatiran pelaku usaha lokal

UU ini katanya, mengatur tenaga ahli fraksi DPR atau Sekretariat Dewan Pertimbangan OTDA, bukan untuk kepala daerah. 

Selain itu, berdasarkan Pasal 102 PP No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, telah mengatur bahwa gubernur/bupati/wali kota dalam melaksanakan tugasnya dapat mengangkat "staf ahli" dari unsur PNS, dan bukan unsur independen atau profesional.  

Makanya, Daulat menilai pengangkatan tenaga ahli Bupati Simalungun terlalu dipaksakan, sekadar mengesankan pembenaran atau justifikasi SK Bupati lalu sejumlah peraturan perundang-undangan dicomot sebagai landasan hukum sekalipun melanggar atau bertentangan dengan azas-azas hukum. 

Untuk itu, Sumut Watch meminta Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga mencabut SK pengangkatan tenaga ahli tersebut, karena tidak sah secara hukum, sehingga harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum.  

Daulat pun berpesan agar lingkaran inti Bupati harus protektif untuk mencegah Bupati RHS tidak salah atau keliru, sehingga dalam pengangkatan tenaga ahli Bupati, tim benar- benar melakukan eksaminasi mendasar terhadap sumber-sumber hukum positif sebagai referensi hukum. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021