Kementerian Kesehatan mengintegrasikan seluruh informasi terkait COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Peduli Lindungi sebagai plaform tunggal perangkat lunak yang dapat diakses masyarakat untuk berbagai kebutuhan di fasilitas umum.
"Hingga saat ini sudah 743 laboratorium pemeriksaan terafiliasi via Kementerian Kesehatan. Ke depan kita kombinasikan sertifikat vaksin dan 'polymerase chain reaction' (PCR)," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers Integrasi Aplikasi Layanan Kesehatan Transportasi Udara yang dipantau dari Jakarta, Ahad malam.(4/7).
Baca juga: Dukung PPKM Darurat, Kemenperin jaga aktivitas industri
Budi mengatakan sistem integrasi tersebut akan diuji coba pada layanan penerbangan domestik Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta pada 5-12 Juli 2021.
Uji coba tersebut, kata Budi, melibatkan PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai salah satu respons atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 pada kriteria penerbangan.
"Salah satu kriterianya untuk penerbangan dibutuhkan validasi sertifikasi vaksinasi dan PCR," katanya.
Menurut Budi, Kemenkes mendapat masukan dari pengelola maskapai penerbangan dan para operator bandara agar proses perjalanan penumpang dapat disederhanakan dan dibuat menjadi digital.
Masukan tersebut, katanya, sejalan dengan upaya mengantisipasi tindakan kriminal pemalsuan dokumen seperti sertifikat vaksinasi maupun PCR.
"Karena seperti kita ketahui bersama yang sifatnya kertas itu banyak sekali pemalsuan, baik laporan PCR dan kita takuti sertifikat vaksinasi juga bisa dipalsukan," katanya.
Dikatakan Budi, Kemenkes bersedia membuka data terkait informasi COVID-19 maupun vaksinasi untuk dihubungkan dengan pihak Angkasa Pura II. "Sehingga setiap orang yang check in di Angkasa Pura II bisa menunjukan 'QR code' dari aplikasi Peduli Lindungi atau dia bisa masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," katanya.
Data tersebut, kata Budi, kemudian dicek menggunakan sistem apakah penumpang bersangkutan sudah divaksin dan dilengkapi PCR berdasarkan laporan aplikasi Peduli Lindungi. "Sehingga prosesnya bisa lebih efisien, cepat dan aman terhindar dari pemalsuan," katanya.
Selain bisa untuk keperluan penerbangan, aplikasi tersebut diproyeksikan juga bisa untuk ketentuan protokol kesehatan di berbagai fasilitas umum, seperti masuk ke hotel maupun toko-toko.
"Ke depan bisa juga gunakan Peduli Lingkungan kalau masuk toko apakah boleh pakai masker dan duduk bersama-sama dalam jarak dekat atau tidak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Hingga saat ini sudah 743 laboratorium pemeriksaan terafiliasi via Kementerian Kesehatan. Ke depan kita kombinasikan sertifikat vaksin dan 'polymerase chain reaction' (PCR)," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers Integrasi Aplikasi Layanan Kesehatan Transportasi Udara yang dipantau dari Jakarta, Ahad malam.(4/7).
Baca juga: Dukung PPKM Darurat, Kemenperin jaga aktivitas industri
Budi mengatakan sistem integrasi tersebut akan diuji coba pada layanan penerbangan domestik Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta pada 5-12 Juli 2021.
Uji coba tersebut, kata Budi, melibatkan PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai salah satu respons atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021 pada kriteria penerbangan.
"Salah satu kriterianya untuk penerbangan dibutuhkan validasi sertifikasi vaksinasi dan PCR," katanya.
Menurut Budi, Kemenkes mendapat masukan dari pengelola maskapai penerbangan dan para operator bandara agar proses perjalanan penumpang dapat disederhanakan dan dibuat menjadi digital.
Masukan tersebut, katanya, sejalan dengan upaya mengantisipasi tindakan kriminal pemalsuan dokumen seperti sertifikat vaksinasi maupun PCR.
"Karena seperti kita ketahui bersama yang sifatnya kertas itu banyak sekali pemalsuan, baik laporan PCR dan kita takuti sertifikat vaksinasi juga bisa dipalsukan," katanya.
Dikatakan Budi, Kemenkes bersedia membuka data terkait informasi COVID-19 maupun vaksinasi untuk dihubungkan dengan pihak Angkasa Pura II. "Sehingga setiap orang yang check in di Angkasa Pura II bisa menunjukan 'QR code' dari aplikasi Peduli Lindungi atau dia bisa masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," katanya.
Data tersebut, kata Budi, kemudian dicek menggunakan sistem apakah penumpang bersangkutan sudah divaksin dan dilengkapi PCR berdasarkan laporan aplikasi Peduli Lindungi. "Sehingga prosesnya bisa lebih efisien, cepat dan aman terhindar dari pemalsuan," katanya.
Selain bisa untuk keperluan penerbangan, aplikasi tersebut diproyeksikan juga bisa untuk ketentuan protokol kesehatan di berbagai fasilitas umum, seperti masuk ke hotel maupun toko-toko.
"Ke depan bisa juga gunakan Peduli Lingkungan kalau masuk toko apakah boleh pakai masker dan duduk bersama-sama dalam jarak dekat atau tidak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021