Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial (MS) ke penuntutan agar segera disidangkan.
Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Hari ini (Selasa) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MS dari tim penyidik kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/6).
Baca juga: Jadi tersangka, M Syahrial minta maaf kepada warga Tanjungbalai
Ali mengatakan berkas perkara Syahrial dinyatakan lengkap setelah tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil.
Ia mengatakan penahanan selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," ucap Ali.
Selain Syahrial, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH).
Baca juga: KPK konfirmasi ke Wali Kota Tanjungbalai bukti kasus suap jabatan
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Robin. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Baca juga: KPK tahan penyidik dan pengacara dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai
Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Robin. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Robin Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima Robin dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Syahrial merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
"Hari ini (Selasa) dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MS dari tim penyidik kepada tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/6).
Baca juga: Jadi tersangka, M Syahrial minta maaf kepada warga Tanjungbalai
Ali mengatakan berkas perkara Syahrial dinyatakan lengkap setelah tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil.
Ia mengatakan penahanan selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari ke depan terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," ucap Ali.
Selain Syahrial, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH).
Baca juga: KPK konfirmasi ke Wali Kota Tanjungbalai bukti kasus suap jabatan
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Robin. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Baca juga: KPK tahan penyidik dan pengacara dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai
Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Robin. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Robin Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima Robin dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021