Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penyemprotan disinfektan di kawasan padat penduduk di Perumahan Torganda di Jalan Bunga Terompet Medan, Jumat, guna menekan penularan COVID-19.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (2/7), mengatakan dalam penyemprotan disinfektan tersebut, pihaknya menurunkan 20 petugas kepolisian.
Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya melakukan penyemprotan cairan desinfektan, tetapi juga menyambangi Pajak Simalingkar sambil menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Polisi selidiki kasus dugaan penipuan Yayasan Sari Asih Nusantara
"Penyemprotan yang dilakukan serangkaian KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang dilaksanakan Polda Sumut," ujarnya.
Hadi mengatakan dengan terus dilakukannya penyemprotan disinfektan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan, Sumatera Utara.
Personel juga mendatangi lokasi pusat keramaian untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk terus menerapkan prokes.
"Jangan karena kita lengah terhadap peraturan prokes, malah menciptakan klaster baru COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (2/7), mengatakan dalam penyemprotan disinfektan tersebut, pihaknya menurunkan 20 petugas kepolisian.
Dalam kegiatan itu, petugas tidak hanya melakukan penyemprotan cairan desinfektan, tetapi juga menyambangi Pajak Simalingkar sambil menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Baca juga: Polisi selidiki kasus dugaan penipuan Yayasan Sari Asih Nusantara
"Penyemprotan yang dilakukan serangkaian KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) yang dilaksanakan Polda Sumut," ujarnya.
Hadi mengatakan dengan terus dilakukannya penyemprotan disinfektan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Medan, Sumatera Utara.
Personel juga mendatangi lokasi pusat keramaian untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk terus menerapkan prokes.
"Jangan karena kita lengah terhadap peraturan prokes, malah menciptakan klaster baru COVID-19," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021