Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan menyatakan tidak menanggung gangguan kesehatan yang dialami peserta baik Mandiri maupun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat disengaja sehingga menyebabkan gangguan kesehatan.

Hal itu diungkapan Kepala PBJS Kesehatan Cabang Tanjungbalai melalui Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Asahan, Irni Hapsari Wulandari dalam kegiatan pers gathering yang dibuka Bidang Komunikasi dan SDM BPJS Tanjungbalai, Amri Pohan dengan moderator Desi di The Nine Cafe, Kisaran, Jum'at (25/6).

Irni menjelaskan, terhadap kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Mandiri dan PBI yang mengalami gangguan kesehatan (penyakit medis) dijamin mendapat layanan kesehatan berjenjang mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan/FKTL.

Baca juga: PT AKA-II Tanjungbalai edukasi konsumen keselamatan berkendara

Untuk penyakit virus yang melanda dunia saat ini yakni COVID-19,  pelayanan kesehatannya termasuk akibat bencana pada masa tanggap darurat kejadian luar biasa/wabah dijamin oleh dijamin BNPB bukan BPJS Kesehatan.

"Demikian juga terhadap gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri,  contohnya kecelakaan akibat balap liar atau bermain petasan tidak menjadi tanggungan BPJS kesehatan," katanya.

Irni melanjutkan, BPJS Kesehatan juga tidak menjamin pengobatan komplementer alternatif dan tradisional termasuk akupuntur pada Shin She, chiropractic yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technologi assessment), tindakan medis yang dikatagorikan sebagai percobaan, alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu, perbekalan kesehatan rumah tangga, biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (preventable adverse events).

Dalam kesempatan itu Irni Hapsari Wulandari juga menyampaikan bahwa implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana perubahan terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, penetapan jumlah peserta dalam satu keluarga adalah 5 anggota keluarga inti, terdiri dari istri, suami dan tiga anak.

Selain anggota keluarga untuk peserta segmen PPNPN dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Sesuai peraturan yang ada, semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS, sebab BPJS Kesehatan memiliki program perlindungan dasar dalam bidang kesehatan yang menjamin masa depan setiap pekerja yang dapat menimbulkan ketidakpastian risiko sosial dan ekonomi yang bisa terjadi. Dengan adanya JKN-KIS pekerja tidak harus menanggung beban biaya pelayanan kesehatan," kata Irni.

Sesuai catatan, berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, iuran kepesertaan PBPU/Mandiri katagori penduduk yang dianggap mampu yakni, Kelas I  Rp150.000,- Kelas II Rp100.000,- dan untuk Kelas III  Rp42.000,- namun di tahun 2021 hanya membayar Rp35.000,- dimana selisih iurannya disubsidi oleh pemerintah.

Khusus untuk peserta BPJS JKN-KIS PBI tetap gratis dengan layanan kesehatan Kelas III dan prosedur layanan berjenjang dimulai dari FKTP, terkecuali dalam situasi gawat darurat.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021