Di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung sampai saat ini, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Sibolga, Sumatera Utara menerapkan aturan Prokes COVID-19 di tempat-tempat kegiatan olahraga.
Dalam Surat Edaran dengan nomor 426/428/2021 ini ditegaskan, kepada seluruh ASN dan Non ASN, Pengurus Gedung Olahraga (GOR) Panitia Pelaksana Kegiatan Olahraga, Seluruh Wasit, Juri dan Atlet se- Kota Sibolga, Pemilik Fasilitas Olahraga se-Kota Sibolga dan Pengcab Olahraga se-Kota Sibolga, untuk mengacu dan menerapkan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan COVID-19 di Kota Sibolga.
Baca juga: Penyandang disabilitas di Sibolga divaksin
Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) ini dijelaskan, pengunjung lokasi olahraga wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan air yang mengalir. Petugas tempat olahraga wajib mengukur suhu tubuh pengunjung. Dalam gedung olahraga, pegunjung wajib mematuhi aturan physical distancing. Sedangkan bagi pegunjung yang flu, batuk dan sesak, dilarang memasuki gedung olahraga.
Para pemilik sarana olahraga juga diminta untuk memasang media informasi untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan peserta olahraga. Melakukan desinfektasi dan pembersihan di lokasi tempat olahraga. Serta menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dan sabun.
Sedangkan bagi penyelenggara event/kompetisi, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Wali Kota Sibolga melalui Kalak BPBD Kota Sibolga selaku Sekretaris Gugus Tugas Kota Sibolga.
Salah satu sarana tempat olahraga di Kota Sibolga yang menerima Surat Edaran ini menyambut baik upaya yang dilakukan Disparpora Sibolga. Menurutnya, tempat olahraga yang dijaganya jauh sebelum ada Surat Edaran tersebut, sudah menerapkan prokes COVID-19 di tempatnya.
“Kita sambut baik penegasan dan penerapan Prokes yang dilakukan Disparpora, dan itu sudah kita tempelkan di tempat sarana olahraga kita ini. Dan jauh sebelumnya, kami sudah menerapkan itu, dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menyediakan sabun, dan juga handsanitezer. Selain itu juga, kami mewajibkan setiap peserta berolahraga harus memakai sarung tangan serta menjaga jarak,” kata Wesly penjaga salah satu sarana olahraga di Sibolga, Rabu (23/6).
Surat Edaran dari Disparpora Sibolga ini ditandatangani Pj Kadispora, Rahmat Tarihoran.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Dalam Surat Edaran dengan nomor 426/428/2021 ini ditegaskan, kepada seluruh ASN dan Non ASN, Pengurus Gedung Olahraga (GOR) Panitia Pelaksana Kegiatan Olahraga, Seluruh Wasit, Juri dan Atlet se- Kota Sibolga, Pemilik Fasilitas Olahraga se-Kota Sibolga dan Pengcab Olahraga se-Kota Sibolga, untuk mengacu dan menerapkan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan COVID-19 di Kota Sibolga.
Baca juga: Penyandang disabilitas di Sibolga divaksin
Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) ini dijelaskan, pengunjung lokasi olahraga wajib memakai masker dan mencuci tangan dengan air yang mengalir. Petugas tempat olahraga wajib mengukur suhu tubuh pengunjung. Dalam gedung olahraga, pegunjung wajib mematuhi aturan physical distancing. Sedangkan bagi pegunjung yang flu, batuk dan sesak, dilarang memasuki gedung olahraga.
Para pemilik sarana olahraga juga diminta untuk memasang media informasi untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan peserta olahraga. Melakukan desinfektasi dan pembersihan di lokasi tempat olahraga. Serta menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dan sabun.
Sedangkan bagi penyelenggara event/kompetisi, wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Wali Kota Sibolga melalui Kalak BPBD Kota Sibolga selaku Sekretaris Gugus Tugas Kota Sibolga.
Salah satu sarana tempat olahraga di Kota Sibolga yang menerima Surat Edaran ini menyambut baik upaya yang dilakukan Disparpora Sibolga. Menurutnya, tempat olahraga yang dijaganya jauh sebelum ada Surat Edaran tersebut, sudah menerapkan prokes COVID-19 di tempatnya.
“Kita sambut baik penegasan dan penerapan Prokes yang dilakukan Disparpora, dan itu sudah kita tempelkan di tempat sarana olahraga kita ini. Dan jauh sebelumnya, kami sudah menerapkan itu, dengan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menyediakan sabun, dan juga handsanitezer. Selain itu juga, kami mewajibkan setiap peserta berolahraga harus memakai sarung tangan serta menjaga jarak,” kata Wesly penjaga salah satu sarana olahraga di Sibolga, Rabu (23/6).
Surat Edaran dari Disparpora Sibolga ini ditandatangani Pj Kadispora, Rahmat Tarihoran.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021