DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya di Seirampah, Rabu, mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD pada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir yang selanjutnya diselenggarakan pembahasan dan persetujuan penetapan.

Baca juga: Terima kunjungan Kabinda Sumut, Bupati Sergai sampaikan beberapa hal

Ranperda yang sudah disetujui bersama DPRD itu merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana yang diamanatkan juga dalam UU keuangan negara untuk melengkapi pranata hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

"Dokumen tersebut merupakan salah satu wujud implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Sergai,” katanya.

Berdasarkan hasil diskusi dan pembahasan yang telah dilaksanakan bersama Banggar DPRD Kabupaten Serdang Bedagai diperoleh beberapa informasi, catatan, kritik dan saran yang membangun serta rekomendasi yang perlu dan akan segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan demi penyempurnaan kinerja pelayanan publik dan pembangunan di Serdang Bedagai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada dewan atas persetujuan yang telah diberikan terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk segera dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, " katanya.

Dalam kesempatan itu ia juga menyampaikan apresiasi terhadap tim gabungan komisi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai yang telah menyeleggarakan pembahasan terhadap Ranperda inisiatif DPRD tentang Harga Tertinggi Eceran Gabah.

“Semoga Ranperda ini dapat memberikan hasil yang maksimal demi kebaikan bersama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran petani di Serdang Bedagai, " katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021