Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan pendapatan asli daerah (PAD) mengalami penurunan akibat pembatasan jam operasional usaha demi mencegah penularan COVID-19 di wilayah setempat selama 2020.

"Pandemi COVID-19 berakibat turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah," ucap Bobby dalam rapat paripurna beragendakan tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin (21/6)..

Hal tersebut, lanjut Wali Kota, merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan realisasi pendapatan daerah Kota Medan 2020 tidak terpenuhi dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,75 triliun lebih.

Baca juga: Wali Kota Medan ingatkan jangan ada pungli di lingkungan sekolah

Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah, lanjut dia, akibat kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah, dan dana desa oleh pemerintah pusat.

Pemkot Medan mencatat total pendapatan daerah selama 2020 sebesar Rp4,12 triliun yang terdiri dari PAD Rp1,5 triliun, pendapatan transfer Rp2,57 triliun, dan pendapatan yang sah Rp133,17 miliar

"Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut yang belum ditransfer, sehingga pemprov memiliki utang sebesar Rp433,86 miliar," tutur Wali Kota dalam menjawab pertanyaan Fraksi PDIP DPRD Kota Medan.

Upaya yang dilakukan Pemkot Medan demi menekan kebocoran PAD, ungkap dia, yakni melakukan pengawasan dengan membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah.

Di samping itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha pada mesin kasir.

"Menghindari kebocoran pajak, kami secara berkala juga memeriksa wajib pajak menguji kepatuhan di pelaporan SPTPD (surat pemberitahuan terutang pajak daerah) dengan melaporkan hasil penjualan," sebut Wali Kota Bobby.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021