Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai dari 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Serdang Bedagai Akmal di Seirampah, Jumat, mengatakan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Serdang Bedagai mengenai pengendalian COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan yang dikeluarkan pada 14 Juni 2021.
Menurut dia, Instruksi Bupati mencakup tujuh ketentuan berkenaan dengan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Serdang Bedagai vaksinasi massal tekan COVID-19
"Pertama terkait jumlah dan jam operasional sektor utama publik di mana tempat kerja/perkantoran menerapkan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor masing-masing sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Akmal.
Sektor penting yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, menurut dia, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Tempat-tempat umum seperti restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, dan area pedagang kaki lima diizinkan beroperasi dengan pembatasan pelanggan yang boleh makan atau minum di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas ruang. Sedangkan layanan pesan-antar diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Tempat ibadah, kegiatan sosial masyarakat dan keagamaan lainnya juga diperbolehkan di zona kuning dengan kapasitas 50 persen dan tentunya menerapkan prokes (protokol kesehatan) ketat," katanya.
"Sedangkan untuk zona oranye dan merah, tempat-tempat wisata harus dipastikan tutup,” ia menambahkan.
Instruksi bupati juga mencakup peningkatan kegiatan pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan kasus serta penambahan kapasitas ruang isolasi dan unit perawatan intensif fasilitas kesehatan serta penggiatan koordinasi antar-pemangku kepentingan mengenai pengendalian penularan virus corona.
Bupati juga menginstruksikan pengoptimalan peran posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten hingga dusun/lingkungan serta penegakan protokol kesehatan.
"Terakhir kita harus pastikan prokes terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat," kata Akmal.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Serdang Bedagai Akmal di Seirampah, Jumat, mengatakan bahwa kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Serdang Bedagai mengenai pengendalian COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan yang dikeluarkan pada 14 Juni 2021.
Menurut dia, Instruksi Bupati mencakup tujuh ketentuan berkenaan dengan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca juga: Serdang Bedagai vaksinasi massal tekan COVID-19
"Pertama terkait jumlah dan jam operasional sektor utama publik di mana tempat kerja/perkantoran menerapkan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor masing-masing sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Akmal.
Sektor penting yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, menurut dia, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan. Kegiatan konstruksi juga diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Tempat-tempat umum seperti restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, dan area pedagang kaki lima diizinkan beroperasi dengan pembatasan pelanggan yang boleh makan atau minum di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas ruang. Sedangkan layanan pesan-antar diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB.
"Tempat ibadah, kegiatan sosial masyarakat dan keagamaan lainnya juga diperbolehkan di zona kuning dengan kapasitas 50 persen dan tentunya menerapkan prokes (protokol kesehatan) ketat," katanya.
"Sedangkan untuk zona oranye dan merah, tempat-tempat wisata harus dipastikan tutup,” ia menambahkan.
Instruksi bupati juga mencakup peningkatan kegiatan pelacakan, pemeriksaan, dan penanganan kasus serta penambahan kapasitas ruang isolasi dan unit perawatan intensif fasilitas kesehatan serta penggiatan koordinasi antar-pemangku kepentingan mengenai pengendalian penularan virus corona.
Bupati juga menginstruksikan pengoptimalan peran posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat kabupaten hingga dusun/lingkungan serta penegakan protokol kesehatan.
"Terakhir kita harus pastikan prokes terlaksana dengan baik di semua tempat kegiatan masyarakat," kata Akmal.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021