Menyahuti permohonan dari Pos Perjuangan Rakyat (Popera) untuk pengamanan masyarakat petani dari intimidasi preman diduga bayaran, Pangkalan Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) mengamankan enam orang laki-laki bersenjata diduga preman bayaran dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal TBA, Lettu Laut (PM) Zailani didampingi Kasatkom Lettu Laut (E) Yakub dalam jumpa pers di Mako Pomal Jalan Masjid Kota Tanjungbalai, Rabu (16/6).

Baca juga: Kebakaran hanguskan 7 rumah semipermanen di Tanjungbalai

Lettu Laut (PM) Zailani menjelaskan, tindakan pihaknya mengamankan enam orang terindikasi preman bersenjata berdasarkan surat Pospera Nomor 510/ASH/DPC-POSPERA/VI/2021, bertanggal 11 Juni 2021 perihal Permohonan Perlindungan dan Pengamanan dari tindakan intimidasi sekelompok orang yang mengklaim bahwa ratusan hektar lahan berisi tanaman sawit milik masyarakat di Desa Perbangunan merupakan milik Koperasi Tani Mandiri.

"Dasar kami mengamankan mereka (preman) pada Selasa 15 Juni kemarin adalah permohonan masyarakat melalui Pospera dan Surat Perintah dari Komandan Lanal TBA," ujar Lettu Laut (PM) Zailani yang juga perwira staf pembinaan potensi maritim (Paspotmar) Lanal TBA kepada pers.

Ia melanjutkan, jika ada pihak yang bertanya apa kepentingan Lanal TBA dalam persoalan atau konplik antara masyarakat petani anggota Koperasi Bangun Tani Sejahtera dan Koperasi Jasa Sumber Tani Rakyat dengan pihak Koperasi Tani Mandiri Kabupaten Asahan, jawabnya adalah tugas dan tangungjawab AL (pangkalan) yang  menjaga potensi wilayah maritim yang salah satunya keamanan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).

"Sesuai Pasal 9 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kewenangan Angkatan Laut memiliki tugas potensi maritim, salah satunya di bidang keamanan dan pertahanan. Atas kewenangan itu, kita membantu masyarakat di wilayah kemaritiman Lanal TBA dengan tujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat atas aksi premanisme," katanya.

Lettu Laut (PM) Zailani menambakan,  KUHPidana juga mengatur bahwa siapapun berhak untuk melindungi orang atau kelompok yang sedang mendapat intimidasi dari suatu tindak pidana.

Ia juga mengaskan bahwa pihaknya tidak benar meletuskan senjata dan menculik anggota Koperasi Tani Mandiri. Melainkan mengamankan enam orang terindikasi preman bersenjata yang berpotensi mengancam keselamatan aparat dan masyarakat.

Bersama 6 orang diduga preman yang mengintimidasi masyarakat petani, kata dia, turut diamankan sejumlah senjata tajam berupa kelewang, parang, celurit dan pisau sangkur. Barang kuti lainnya 18 unit sepeda motor, belahan drum plastik, bong (alat hisap sabu) dan korek api, dokumen HTR, timbangan, buah sawit, HP dan angkong.

"Hasil tes narkoba, salah satu dari enam preman yang diamankan yakni berintial 'R' urinenya positif mengandung methapitamine atau sabu. Untuk proses hukumnya, tadi pagi keenam preman itu sudah diserahkan ke Polres Asahan," ujar Lettu Laut (PM) Zailani.

Sementara itu, Ketua DPC Pospera Asahan, PLM Pangihutan Atong Sigalingging mengatakan, seluas 464 hektar tanaman sawit milik masyarakat di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan sejak 2015 selalu mendapat intimidasi dari preman diduga "bayaran" pengurus Koperasi Tani Mandiri.

"Enam tahun lamanya buah sawit milik masyarakat tidak bisa dipanen karena dikuasai sekelompok preman yang mengklaim lahan itu milik Koperasi Tani Mandiri. Puji Tuhan, berkat bantuan Lanal TBA akhirnya masyarakat petani bisa memanen sawit milik mereka sendiri," kata Atong Sigalingging di Mako Denpomal Tanjungbalai.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021