Penyekatan menuju kawasan wisata Bukit Lawang, Kabupaten Langkat, masih terus dilakukan di kawasan wisata tersebut hingga 1 Juli 2021 mendatang guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Hal itu disampaikan Ketua Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Bahorok Dameka Putra Singarimbun, di Kelurahan Pekan Bahorok, Rabu (16/6).
Dameka menjelaskan setiap mobil pribadi, bus umum, sepeda motor yang bukan warga setempat, kita arah balikkan untuk kembali, sebab kawasan tersebut ditutup sesuai dengan perintah Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana PA.
Baca juga: Terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Langkat sudah 1.324 warga
Dimana sebelumnya Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana PA melalui surat Nomor 430-1024/DisParBud-LKt/2021, mulai 1 Juni hingga 1 Juli 2021 ini, menutup sementara kawasan wisata, tempat hiburan, yang ada, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Ini juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor :188.54/14/INST/2021, tertanggal 17 Mei 2021, dalam surat tersebut ditujukan kepada Camat dan pengelola tempat hiburan serta pariwisata yang ada di Kabupaten Langkat.
"Upaya ini dimaksudkan untuk mencegah, memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang ada terutama dikawasan wisata, tempat hiburan," katanya.
Penutupan ini dilakukan sementara guna melakukan pengendalian terhadap virus corona tersebut, ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Ketua Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Bahorok Dameka Putra Singarimbun, di Kelurahan Pekan Bahorok, Rabu (16/6).
Dameka menjelaskan setiap mobil pribadi, bus umum, sepeda motor yang bukan warga setempat, kita arah balikkan untuk kembali, sebab kawasan tersebut ditutup sesuai dengan perintah Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana PA.
Baca juga: Terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Langkat sudah 1.324 warga
Dimana sebelumnya Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana PA melalui surat Nomor 430-1024/DisParBud-LKt/2021, mulai 1 Juni hingga 1 Juli 2021 ini, menutup sementara kawasan wisata, tempat hiburan, yang ada, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Ini juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor :188.54/14/INST/2021, tertanggal 17 Mei 2021, dalam surat tersebut ditujukan kepada Camat dan pengelola tempat hiburan serta pariwisata yang ada di Kabupaten Langkat.
"Upaya ini dimaksudkan untuk mencegah, memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang ada terutama dikawasan wisata, tempat hiburan," katanya.
Penutupan ini dilakukan sementara guna melakukan pengendalian terhadap virus corona tersebut, ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021