Kapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi AKP. H. Samosir memimpin Operasi Yustisi dan memperingatkan pelaku usaha dan konsumen yang tidak patuh menjalan Prokes COVID-19. Minggu malam (13/6)

Dalam operasi tersebut Kapolsek menjelaskan hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Gubenur dan PPKM, tentang 5 H, dan semua harus patuh hak ini guna memutus mata rantai COVID-19.

Baca juga: Positif COVID-19 bertambah 5 orang di Tebing Tinggi

Dikatakan Kapolsek Rambutan, dalam pelaksanaan operasi Yustisi banyak ditemukan warga dan pelaku usaha yang tidak mematuhi prokesn dan masih membuka usahanya diatas jam 22.00 WIB. 

"Kepada mereka warga dan pengusaha kita beri peringatan keras dan jika tetap membandel akan diambil tindakan tegas," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021