Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 188.45/3886/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan COVID-19.
Kebijakan tersebut berdasarkan Inmendagri NO. 12 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INTS/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sejak 1-14 Juni 2021.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pemko Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, kepada wartawan, Jumat (11/6/), saat dikonfirmasi terkait informasi sebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.
Baca juga: Positif COVID-19 di Tebing Tinggi bertambah 10 orang
Ia mengatakan, Pemkot Tebing Tinggi juga memiliki Pusat Informasi terkait Covid-19 yang dapat diakses melalui Call Centre 112 dan Portal Resmi Informasi COVID-19 https://covid19.tebingtinggikota.go.id/.
Dedi menjelaskan, bahwa PPKM berbasis mikro ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 sampai lingkungan terkecil.
Yakni kelurahan yang implementasinya juga diatur dengan zonasi pengendalian wilayah penyebaran COVID-19 dengan ketentuan zona hijau 0 konfirmasi positif, zona kuning 1-2 konfirmasi positif, zona oranye 3-5 konfirmasi positif dan zona merah lebih dari 5 konfirmasi positif.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kebijakan tersebut berdasarkan Inmendagri NO. 12 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INTS/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro sejak 1-14 Juni 2021.
Demikian disampaikan Juru Bicara Pemko Tebing Tinggi, Dedi Parulian Siagian, kepada wartawan, Jumat (11/6/), saat dikonfirmasi terkait informasi sebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi.
Baca juga: Positif COVID-19 di Tebing Tinggi bertambah 10 orang
Ia mengatakan, Pemkot Tebing Tinggi juga memiliki Pusat Informasi terkait Covid-19 yang dapat diakses melalui Call Centre 112 dan Portal Resmi Informasi COVID-19 https://covid19.tebingtinggikota.go.id/.
Dedi menjelaskan, bahwa PPKM berbasis mikro ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 sampai lingkungan terkecil.
Yakni kelurahan yang implementasinya juga diatur dengan zonasi pengendalian wilayah penyebaran COVID-19 dengan ketentuan zona hijau 0 konfirmasi positif, zona kuning 1-2 konfirmasi positif, zona oranye 3-5 konfirmasi positif dan zona merah lebih dari 5 konfirmasi positif.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021