Forkopimda Kabupaten Langkat lakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja sebanyak 101.338,18 gram di lapangan Jananuraga Polres Langkat, di Stabat, Rabu (9/6).

Dalam pemusnahan ganja dengan cara dibakar itu dilakukan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, bersama Ketua DPRD Sribana Perangin Angin, Kajari Langkat Muttaqim Harahap SH MH, Plt Asisten I Drs Basrah Perdomoan.

Hadir juga mewakili Ketua MUI Ismail, S.sosi, Spd, Ketua PN Langkat As'ad Rahim Lubis, SH MH, Waka Polres Langkat Kompol Hairil Sani SH, Kacab Jari Pangkalan Brandan Ibrahim Ali, SH MH, Danramil Stabat Kapten Inf Utoyo, Kasat Narkoba AKP Kusnadi, Paur Pisikobaya Subdit Narkoba Bidang Labfor Polda Sumut Iptu Fani Miranda ST.

Baca juga: KPK apresiasi komitmen Bupati Langkat berantas korupsi

Adapun pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 101.338,18 (seratus satu ribu tiga ratus tiga pulu delapan koma delapan belas) gram).

Pemusnahan ganja itu dilakukan berdasarkan penangkapan itu dilakukan Senin (8/3) pukul 05.00 WIB, dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 101.338,18 dari tersangka dengan mengendarai mobil Avanza warna silver BL 1164 BB.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021