Kepala Kantor Kemenag Tebing Tinggi Julsukri Mangandar Limbong menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama No. 15 tahun 2020 dan No. 4 Tahun 2021 tentang melaksanakan ibadah di masjid. 

Pelaksanaan ibadah harus tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat dan menyediakan fasilitas prokes disetiap tempat ibadah.

"Pengurus masjid atau mushola membatasi jumlah kehadiran jemaah 50 persen dari kapasitas dengan cara menjaga jarak," katanya.

Baca juga: Dinkes: Rumah sakit tidak pernah "mengcovidkan" orang

Menyediakan fasilitas cuci tangan. Menyediakan alat pengecek suhu. Membatasi jarak minimal 1 meter,melakukan pembersihan/ disinfektan secara bertahap.

Disampaikanya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap jemaah terutama memakai masker,menganjurkan jemaah membawa sajadah masing-masing.

Memasang himbauan prokes di area rumah ibadah atau masjid. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.kata Kakan Kemenag.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021