Personel Reskrim Polsek Padang Hilir mengamankan seorang laki-laki JS (dalam perkara pencurian buah Kelapa Sawit di Kampung Karo Lama atau Jalan Baja Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Rabu (2/6). 

JS alias Pudan diamankan atas laporan dari David Candra Bangun (38) warga Jalan Perjuangan Lingkungan IV, Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir ke Mapolsek Padang Hilir. 

Atas pencurian buah Kelapa Sawit diladang miliknya, dengan mengikut sertakan 2 orang saksi yakni Surya Zulmi Bangun (25) dan Rapat Tarigan (45), kedua saksi berdomisili sama dengan korban/pelapor. 

Baca juga: Poaitif COVID-19 di Tebing Tinggi bertambah 13 orang

Korban/pelapor David Candra Bangun mendapat telpon dari saksi Rapat Tarigan bahwa ada orang yang mencuri buah Kelapa Sawit di ladangnya.

Saat hendak keladang berpapasan dengan pelaku yang coba melarikan diri, dan saat ditanya pelaku tidak mengakuinya

Saat bersamaan datang pemilik ladang tetangga korban membawa egrek milik pelaku yang tertinggal di ladang

Personel Reskrim Polsek Padang Hilir mengamankan Pelaku JS alias Pudan beserta barang bukti yakni tiga janjang buah kelapa sawit, satu buah egrek dan satu unit Sepeda motor guna pengusutan lebih lanjut.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021