Dewan Pimpinan Daerah Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia (DPD MAPAN-RI) Kabupaten Langkat, meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat mengusut dengan tuntas hasil ungkap kasus narkotika di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai.

Hal itu disampaikan Ketua DPD MAPAN RI Langkat Heri Widiyanto, di Stabat, Senin (31/5).

Sebab, pihaknya mensinyalir ada pihak-pihak yang coba mengaburkan masalah itu diduga ada upaya untuk mengalihkan salah satu tersangka yang diduga kuat selaku pemilik narkotika.

Baca juga: Rektor USU: Kampus baru di Langkat terealisasi pada 2022

"Untuk itu pimpinan BNN Langkat yang dikenal sangat religius jangan sampai terganggu karena ketidakseriusan para anggota mengungkap aktor utama pemilik narkotika jenis sabu-sabu tersebut," katanya.

Apalagi berseliweran informasi salah satu tersangka perempuan mengakui narkotika itu adalah miliknya dan bukan milik suaminya berinitial A alias W.

Termasuk lapak perjudian yang ada, padahal diketahui selama ini oleh warga di Desa Perdamaian Kecamatan Binjai mereka baru dua bulan menikah.

Barang bukti sabu-sabu tersebut konon ditemui di dalam kamar berinitial A alias W, katanya. Pihaknya juga mendapat kabar adanya tiga warga lainnya yang jug positip pengguna narkotika konon kabarnya juga sudah dibebaskan.

Hal ini akan bisa berdampak negatif dan antipati dari warga terhadap pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN Langkat padahal barang bukti yang ditemukan 1,2 gram, namun satu versi lagi 0,99 gram.

Yang terpenting pelaku narkotika harus dihukum, ditindak, karena sudah sangat meresahkan bagi warga di Desa Perdamaian Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021