Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan S.Ch. L. Bantjin Bantjin bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Jonny Hutasoit, Selasa (25/05) memberikan penjelasan terkait tindak lanjut aksi penyampaian pendapat kelompok warga yang menolak pertambangan PT. Dairi Prima Mineral (PT DPM) di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Dair.
Jonny menjelaskan bahwa Tim melakukan konsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi selaku Jaksa Pengacara Negara yang menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) menyatakan bahwa terhadap pembatalan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (2 ) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dilakukan, apabila persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin lingkungan tersebut mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan /atau informasi, serta Penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan atau rekomendasi UKL-UPL.
Selanjutnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan S.Ch. L. Bantjin menyampaikan dari hasil penelurusan data dan informasi terkait proses administrasi penerbitan/prosedur, kewenangan atas penerbitan keputusan dimaksud, bahwa surat keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun 2005, didasarkan atas rekomendasi penilaian dan penilaian akhir Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Dairi Tahun 2005, sehingga tidak ada alasan/dasar yang cukup kuat dari sisi kewenangan, prosedur maupun substansi untuk membatalkan surat keputusan dimaksud.
“Terkait dengan adanya perubahan-perubahan rencana aktivitas pertambangan PT. DPM, maka evaluasi, penilaian dan penilaian akhir atas dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Pusat. Dan terkait isu dampak negatif lingkungan hidup dalam aktivitas pertambangan PT. Dairi Prima Mineral, Pemerintah Kabupaten Dairi masih menunggu jawaban tertulis atas surat permohonan pendapat dan kajian teknis atas aspirasi masyarakat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI”, jelasnya.
Lebih lanjut, aa menjelaskan Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tanggal 24 s/d 25 Mei 2021 melaksanakan verifikasi lapangan ke Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-pungga.
“Mari kita secara bersama-sama mengikuti serta memberikan perhatian penuh atas berbagai isu dampak negatif lingkungan hidup yang menjadi bahan penilaian dalam dokumen AMDAL dan Komisi AMDAL pusat, sekaligus untuk menguji apakah isu dampak negatif lingkungan hidup telah mendapat perhatian dan penanganan yang baik”, pinta Charles.
Di akhir keterangan Asisten Pemerintahan Jonny Hutasoit menyampaikan dalam hal nantinya masyarakat belum puas dengan jawaban maupun pendapat yang disampaikan dapat menyampaikanya atau menggugatnya ke PTUN.
“Sesuai UU no 30 Tahun 2014 pasal 64 ayat 3 huruf C tentang Administrasi Pemerintahan , keputusan dapat digugat ke PTUN, dan bilamana kelak oleh PTUN memutuskan bahwa surat keputusan Bupati Nomor 731 tahun 2005 tentang kelayakan lingkungan hidup atas suatu usaha atau kegiatan pertambangan seng dan timah PT.DPM yang diterbitkan pada tanggal 1 November 2005 tersebut perlu diubah atau direvisi atau dicabut maka Pemkab Dairi akan menindaklanjutinya”, kata Jonny.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Jonny menjelaskan bahwa Tim melakukan konsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi selaku Jaksa Pengacara Negara yang menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) menyatakan bahwa terhadap pembatalan izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat (2 ) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dilakukan, apabila persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin lingkungan tersebut mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan /atau informasi, serta Penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan atau rekomendasi UKL-UPL.
Selanjutnya Asisten Perekonomian dan Pembangunan S.Ch. L. Bantjin menyampaikan dari hasil penelurusan data dan informasi terkait proses administrasi penerbitan/prosedur, kewenangan atas penerbitan keputusan dimaksud, bahwa surat keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun 2005, didasarkan atas rekomendasi penilaian dan penilaian akhir Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Dairi Tahun 2005, sehingga tidak ada alasan/dasar yang cukup kuat dari sisi kewenangan, prosedur maupun substansi untuk membatalkan surat keputusan dimaksud.
“Terkait dengan adanya perubahan-perubahan rencana aktivitas pertambangan PT. DPM, maka evaluasi, penilaian dan penilaian akhir atas dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL Pusat. Dan terkait isu dampak negatif lingkungan hidup dalam aktivitas pertambangan PT. Dairi Prima Mineral, Pemerintah Kabupaten Dairi masih menunggu jawaban tertulis atas surat permohonan pendapat dan kajian teknis atas aspirasi masyarakat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI”, jelasnya.
Lebih lanjut, aa menjelaskan Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada tanggal 24 s/d 25 Mei 2021 melaksanakan verifikasi lapangan ke Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-pungga.
“Mari kita secara bersama-sama mengikuti serta memberikan perhatian penuh atas berbagai isu dampak negatif lingkungan hidup yang menjadi bahan penilaian dalam dokumen AMDAL dan Komisi AMDAL pusat, sekaligus untuk menguji apakah isu dampak negatif lingkungan hidup telah mendapat perhatian dan penanganan yang baik”, pinta Charles.
Di akhir keterangan Asisten Pemerintahan Jonny Hutasoit menyampaikan dalam hal nantinya masyarakat belum puas dengan jawaban maupun pendapat yang disampaikan dapat menyampaikanya atau menggugatnya ke PTUN.
“Sesuai UU no 30 Tahun 2014 pasal 64 ayat 3 huruf C tentang Administrasi Pemerintahan , keputusan dapat digugat ke PTUN, dan bilamana kelak oleh PTUN memutuskan bahwa surat keputusan Bupati Nomor 731 tahun 2005 tentang kelayakan lingkungan hidup atas suatu usaha atau kegiatan pertambangan seng dan timah PT.DPM yang diterbitkan pada tanggal 1 November 2005 tersebut perlu diubah atau direvisi atau dicabut maka Pemkab Dairi akan menindaklanjutinya”, kata Jonny.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021