Tim Khusus Anti Bandit atau Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 2 orang warga Rantauprapat, pelaku tindak pidana perampokan di gudang ekspedisi PT. Indomarco Adi Prima, Aek Nabara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Deni Kurniawan di Rantauprapat, Selasa (25/5) siang menyampaikan, peristiwa terjadi pada 10 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Desa Aek Perbaungan, Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.

Pelaku perampokan bernama Iwan (37) masuk menyelinap ke gudang dengan menodongkan sebilah parang ke arah korban bernama Jekson, kemudian disusul pelaku Agus Fitriandi (38) menodongkan senjata tajam sejenis celurit ke arah Irfan dan memaksa menunjukan tempat penyimpanan uang.



Melihat situasi membahayakan, kedua korban langsung menunjukan brankas tempat penyimpanan uang sebanyak Rp150 juta dan menyerahkan kepada pelaku. Kemudian pelaku menyuruh tiarap dan mengikat korban dengan tali nylon sambil mengancam akan melukai apabila melawan.

Baca juga: Aksi kocak Polisi Labuhanbatu, tangkap pencuri sambil nyanyi ulang tahun

Dalam pelarian para pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke luar kota, hingga Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengidentifikasi pelaku Iwan yang kabur hingga ke Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun.

Pelaku Iwan diringkus saat berada di kandang lembu. Selanjutnya, meringkus pelaku Agus saat berada di rumahnya di Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
 
Dua orang pelaku (celana pendek) tindak pidana perampokan di gudang ekspedisi PT. Indomarco Adi Prima, Aek Nabara. (ANTARA/HO)


Dalam penyidikan kasus tersebut, ujar Deni, kedua pelaku di berikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki, karena berusaha melawan dan melukai personel.

Personel juga menyita barang bukti dari pelaku Iwan uang Rp28,3 juta, satu unit gawai dan motor matik, sedangkan dari pelaku Agus menyita barang bukti uang Rp32,7 juta, satu unit motor dan gawai.

Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2, KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021