Unit Reskrim Polsek Binjai Timur mengamankan satu orang laki-laki  dalam kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Sub 378 KUHPidana yang menggelapkan satu unit sepeda motor.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat (21/5).

Dimana sebelumnya korban Febby Ayu Pasicha Angelia warga Jalan Soekarno Hatta Lingkungan V Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, sedang berada di kos yakni di Jalan Danau Poso Gang Mawar Keluraha Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

Baca juga: Wali Kota Binjai terima Gapensi dan BKPRMI

Kemudian datang M Irvan alias Acong warga Jalan Jati Rimbun Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, meminjam satu unit sepeda motor honda vario 150 BK 5373 RBD milik Febby, dengan dalih pelaku mau menjual baterai mobil, ternyata hingga waktunya belum juga dikembalikan dan korban melapor ke pihak berwajib, kata Siswanto.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Binjai Timur menerima laporan pelaku Acong sedang berada di salah satu kos-kosan yang terletak di kilometer 18 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, dan menangkap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021