Pemerintah Kabupaten Simalungun memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, 19 - 31 Mei 2021.

Sesuai Instruksi Bupati Simalungun Nomor 065/9101/31-2021 tanggal 18 Mei 2021 itu, kegiatan usaha klub atau hiburan malam, SPA, griya pijat, dan tempat karaoke sampai kurun waktu tersebut tidak diijinkan beroperasi. 

Baca juga: Zona merah COVID-19, PT Japfa semprot disinfektan di Parapat

"Termasuk acara pesta atau hajatan, dan Satgas tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi atas kegiatan tersebut," sebut Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 di Simalungun, Akmal Harif Siregar, Jumat (21/5). 

Langkah itu katanya, sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus corona yang naik turun, namun cenderung meningkat dalam satu bulan terakhir ini. 

Dia pun mengimbau agar warga patuh pada ketentuan prokes, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi tempat keramaian. 

Data kasus COVID-19 pada Jumat, 21 Mei 2021 sampai pukul 09.00  WIB, konfirmasi 81 dan suspek 42, kematian 83 dan probable 59, sembuh 1.004.

Sesuai pemetaan epidemiologi, tiga kecamatan zona merah (Bandar, Bosar Maligas dan Girsang Sipangan Bolon), 19 zona kuning dan 11 zona hijau. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021