Wakil Bupati Kabupaten Langkat Syah Afandin menyampaikan Pemkab siap mengikuti perintah Guburnur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, terkait langkah-langkah dalam pengendalian dan penyebaran COVID-19. 

Hal itu disampaikannya usai melakukan virtual dengan Gubsu di Langkat Command Center Kantor Bupati, Selasa (18/5).

"Kami dari Langkat siap melaksanakan perintah pak Gubernur. Terlebih lagi pak Bupati sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah dalam upaya pengendalian COVID-19," terangnya.

Baca juga: Gubsu instruksikan tutup tempat wisata zona merah dan orange

Pada virtual itu Gubsu Edy Rahmayadi menginstruksikan tempat wisata yang di daerahnya berstatus zona merah dan orange harus ditutup.

Juga meminta seluruh tempat hiburan tidak beroperasi mulai 18 sampai 31 Mei 2021 mendatang, guna pengendalian penyebaran COVID-19, pasca lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Edy Rahmayadi menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk melaksanakan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/INST/2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Seperti membatasi tempat kerja, perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, serta menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat, katanya.

Juga melakukan pembatasan kegiatan di restoran, rumah makan, cafe, swalayan dan tempat makan lainnya. yakni harus tutup paling lama pukul 21.00 WIB.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021