Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menginstruksikan agar tempat wisata yang di daerahnya berstatus zona merah dan orange harus ditutup.

Hal itu ia sampaikan saat melakukan virtual dengan Wakil Bupati Langkat Syah Afandin, Selasa (18/5).

Ia juga meminta seluruh tempat hiburan tidak beroperasi mulai 18 sampai 31 Mei 2021 mendatang, guna pengendalian penyebaran COVID-19  pasca lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca juga: Tanpa gejala, Bupati Langkat isolasi mandiri

Seluruh kepala daerah di Sumatera Utara diminta untuk melaksanakan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/INST/2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Seperti membatasi tempat kerja, perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, serta menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat, katanya.

Juga melakukan pembatasan kegiatan di restoran, rumah makan, cafe, swalayan dan tempat makan lainnya. yakni harus tutup paling lama pukul 21.00 WIB.

Syah Afandin pada kesempatan itu menyatakan siap mengikuti perintah gubernur, terkait langkah-langkah dalam pengendalian dan penyebaran COVID-19. 

"Kami siap melaksanakan perintah gubernur. Terlebih lagi bupati sudah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah dalam upaya pengendalian COVID-19," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021