Pemkot Tebing Tinggi, Sumatera Utara, melarang warganya melakukan pawai takbiran keliling kota karena dinilai berpotensi mengumpulkan massa dan dapat meningkatkan kemacetan.

Juru bicara Pemkot Tebing Tinggi Dedi Siagian di Tebing Tinggi, Rabu, mengatakan, larangan tersebut sesuai dengan surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 360/870/STPCOVID-19/IV/TT/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat di Kota Tebing Tinggi.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa masyarakat tidak diperkenankan pawai takbiran keliling kota dan sholat Idul Fitri di lapangan terbuka. 

Baca juga: Kapolres Tebing Tinggi terima kunjungan tokoh Agama

Takbiran hanya dilakukan di mesjid-mesjid, demikian juga sholat Ied dilakukan dengan pembatasan kapasitas mesjid 50 persen dari yang biasa. 

"Pawai takbiran keliling tidak boleh dilakukan, karena berpotensi mengumpulkan massa dan meningkatkan kemacetan," katanya.

Masyarakat juga diimbau dalam melakukan silaturahmi, agar membatasi pertemuan fisik dan lebih manfaatkan komunikasi virtual agar tetap menjaga jarak.

Jika harus bertemu tatap muka dimohon agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi kebaikan bersama.

"Masyarakat juga untuk tidak piknik atau berpergian ke tempat-tempat keramaian seperti ke tempat wisata, mall dan lainnya. Rayakan Idul Fitri secara sederhana demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021