Seorang ayah di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Sadisnya lagi, janin dari hubungan gelap itu digugurkan dan dibuang ke dalam parit dekat rumahnya.

Terungkapnya kasus ini berkat penemuan warga atas potongan orok dalam parit tidak jauh dari rumah tersangka pada tanggal 1 April 2021. Selanjutnya warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Kolang.

Kapolsek Kolang AKP Muhammad Tahir langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dan hasilnya, pelaku kejahatan itu berhasil ditangkap, yaitu DH (35) ayah tiri dari korban.

Baca juga: Pemkab Tapteng gelar operasi pasar, kebutuhan pokok terpenuhi

Setelah berhasil diamankan polisi, tersangka langsung dikirim ke Polres Tapteng untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan di Polres, tersangka DH yang bekerja sebagai petani itu, mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi anak tirinya itu berkali-kali hingga hamil.

Karena merasa takut atas kehamilan anak tirinya itu, tersangka memaksa korban ARZ (13) untuk menggugurkan kandungannya dengan cara diurut. Anehnya, tersangka sendiri yang mengurut korban hingga janin itu keluar dan dibuang ke dalam parit dekat rumahnya.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP N Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan kronologis kejadian kepada wartawan di Pandan, Selasa (11/5).

“Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi tepatnya di bulan November 2020, sekira pukul 00.00 WIB, tersangka DH memaksa korban ARZ (13) untuk melakukan hubungan intim di rumahnya.

Korban pun menolak, akan tetapi tersangka mengancam akan meninggalkan ibu korban dan adiknya serta dirinya kalau tidak menuruti ajakannya. Dengan rasa takut, korban pun menuruti nafsu bejat ayah tirinya itu,” kata Horas.

Merasa ancamannya berhasil, tersangka pun melakukan perbuatan serupa sebanyak 10 kali di tempat yang sama. Akibatnya, korban yang masih pelajar itu hamil dua bulan dan perutnya sudah agak membesar.

Hal itu pun disampaikan korban kepada tersangka, bahwa dia sudah hamil dua bulan. Mendengar pengakuan polos itu, tersangka memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya dengan cara diurut.

“Tersangka menggugurkan kandungan korban pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 pukul 22.00WIB di rumah mereka, dengan cara diurut. Setelah janin keluar, tersangka membuangnya ke parit dekat rumahnya, hingga ditemukan warga,” pungkas Horas.

Kini tersangka mendekam di Mapolres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021