Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan - PT.PLN UP3 Padang Sidempuan telah menandatangani perpanjangan Nota Kesepakatan atau "MoU".

Nota MoU tersebut ditandatangani di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel (Tapanuili Selatan) Ardian, SH pada Kamis (6/5) sore dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Ngabuburit bersama, BPJS Kesehatan ajak tokoh masyarakat jadi relawan JKN

Hadir dalam penandatanganan nota itu Manager PLN UP3 Padang Sidempuan, Yusuf Hadiyanto didampingi Emmy Robiyah (manager bagian KSA) dan Edi Saleh Siregar (manager bagian transaksi energi) dan hadir juga manager ULP Sipirok Reza Heryanto Solikin.

Dikatakan, perpanjangan MoU tersebut ditandatangani sekali dalam dua tahun sebagai langkah antisipasi penegakan hukum, bantuan hukm dan tindakan hukum lainnya.

"Namun alhamdulilah untuk wilayah Tapsel dua tahun kebelakangan lancar-lancar saja, artinya tidak ada permasalahan pelanggan PLN menyangkut hukum. Kesadaran pelanggan akan kewajibannya cukup tinggi," ungkap Yusuf.

"Karenanya, kami (PLN) patut mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menjaga hubungan baik dengan PLN terutama Pemkab Tapsel," ucapnya.

Menurut Yusuf, lancarnya transaksi pembayaran masyarakat ke PLN tentu berdampak positif dengan penambahan masukan ke Pemkab Tapsel yang pada akhirnya dapat mendorong pembangunan.

"Kami juga tidak lupa atas peran serta Pak Syahrul M.Pasaribu mantan Bupati Tapsel dua periode yang telah berjuang keras sehingga masukan PLN dari PT Aigincurt Resources pengelola Tambang Emas Martabe hingga kini cukup bagus," ujarnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, Ardian mengatakan disamping mengapresiasi PLN, pihaknya menyambut baik ditandatanganinya perpanjangan MoU dalam rangka menyuskseskan Program Pembangunan Nasional khususnya di sektor kelistrikan," katanya. 
 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021