Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menelusuri aliran dana dari kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang dilakukan oleh pegawai PT Kimia Farma Diagnostik.
 
Dalam kasus ini ada lima orang tersangka yakni PM, Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini, dan empat pegawainya yakni DP, SP, MR dan RN. Kelimanya sudah dipecat dari perusahaan farmasi plat merah tersebut.
 
"Terkait dengan aliran dana masih terus didalami oleh penyidik. Sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan apa yang selama ini mereka lakukan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Senin (3/5).

Baca juga: Kapolda sebut tersangka alat uji cepat bekas raup keuntungan Rp1,8 miliar
 
Penyidik juga menyelidiki terkait rumah mewah milik tersangka PM yang masih dalam proses pembangunan di kawasan Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan ).
 
Rumah tersebut diduga dibangun dari aliran dana penggunaan alat uji cepat antigen bekas yang meraup untung hingga Rp1,8 miliar. "Semuanya masih dalam penyelidikan," ucapnya.
 
Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa 23 orang saksi dalam rangka pengembangan kasus uji cepat antigen bekas.
 
Ke-23 orang saksi tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan dan dua orang dari PT Angkasa Pura Solution.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021