HMI MPO Cabang Kota Medan meminta sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan dan mencabut Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai banyak memberi kecacatan khususnya di klaster ketenagakerjaan. 

Ketua Umum HMI MPO Cabang Medan, Rizki Rahayu Fitri, Minggu, mengatakan, dalam pembentukan RUU tentu pondasi yang digunakan ialah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), salah satu asas itu mengenai ketransparansiannya. 

Mengingat UU CIPTAKER ini disahkan tengah malam saat rakyat tengah mengistirahatkan tubuhnya, di situ pula eksekutif dan legislatif mengesahkan UU tersebut.

"Yang kami minta saat ini hanya satu kepada hakim MK, yaitubcabut UU tersebut untuk kemaslahatan bersama rakyat Indonesia, agar tidak diperbudak oleh asing maupun pengusaha besar akan menggerogoti asset Indonesia dan merugikan buruh," ujar Rizki.

Menurut dia, tuntutan itu bukannya tidak berdasar,  merujuk pada AAUPB dan UU.No.12 tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta mempertimbangkan UU No.13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

"Kami rasa tak perlu berpikir panjang mengenai pencabutan UU yang merugikan rakyat. Terlebih di masa pandemi COVID-19 ini banyak buruh yang dipecat dan perusahaan menyatakan force majeor, sementara pemerintah dan corporate tidak bertanggung jawab penuh atas hal ini," tegasnya.

Pewarta: Rilis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021